Tahap 2 Perkara Tindak Pidana Pencurian Dalam Lingkup Keluarga Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar

Tahap 2 Perkara Tindak Pidana Pencurian Dalam Lingkup Keluarga Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar

Pada Hari Jumat, 04 Juli 2025, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polres Kepulauan Selayar terhadap berkas perkara nomor: BP/22/V/RES.1.8./2025/RESKRIM yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum, Nurul Anisa, S.H.

Tersangka berinisial N diduga melanggar Pasal 362 Jo Pasal Pasal 367 KUHPidana, dengan diterimanya tahap 2 ini, maka proses hukum terhadap tersangka memasuki tahapan penuntutan yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Selayar untuk menjalani persidangan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan